PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Majelis Pemeriksa Keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu. (2) Majelis Pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang. (3) Sidang pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan paling sedikit 2 (dua) orang Majelis Pemeriksa. (4) Majelis Pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa. (5) Majelis Pemeriksa dan asisten pemeriksa ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu.
