PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Bawaslu dalam menerima keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.
