PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran TSM pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Bawaslu Provinsi dalam menerima Laporan Dugaan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi.
