PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan Pelanggaran TSM dalam Pemilihan diselenggarakan dengan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak dalam jangka waktu yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang memiliki persamaan yang pada pokoknya dilaporkan oleh lebih dari 1 (satu) Pelapor, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu dapat menggabungkan pemeriksaan, dan MEMUTUSKAN dalam 1 (satu) Putusan.
