Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN WEWENANG MENERIMA, MEMERIKSA SERTA MEMUTUS
(1) Bawaslu melakukan supervisi, pembinaan, dan pendampingan terhadap Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran TSM. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengawasan melekat guna memastikan penanganan Pelanggaran TSM dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan terhadap Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Rapat Koordinasi Nasional; b. Rapat Kerja Teknis; dan/atau c. penguatan kapasitas dan kemampuan dalam menerima, memeriksa dan memutus laporan Pelanggaran TSM. (4) Pendampingan terhadap Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menempatkan personil Bawaslu dan/atau pihak lain berdasarkan penugasan Bawaslu yang dilaksanakan secara langsung dan/atau menerima konsultasi.
