PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 16
BAB 3 — OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR
Terlapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yaitu:
- Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur;
- Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati;
- Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota;
- tim kampanye;
- relawan;
- anggota partai politik;
- orang atau badan hukum; dan/atau
- penyelenggara pemilihan.
