PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi...
Pasal 15
BAB 3 — OBJEK PELANGGARAN DAN TERLAPOR
(1) Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye. (2) Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. (3) Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu
pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian.
