PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
