Pasal 19
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dapat melakukan kampanye melalui media sosial yang didaftarkan sebagai akun resmi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap akun resmi yang didaftarkan di KPU. (5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap selain akun resmi. (6) Pengawasan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan terhadap materi dan/atau ujaran Kampanye yang dimuat dalam akun.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
