Pasal 14
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan iklan Kampanye di media massa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; b. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon; c. materi Iklan Kampanye yang dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. materi iklan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. batasan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Kampanye untuk setiap pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. mendapatkan perencanaan dan penayangan iklan Kampanye pasangan calon di stasiun televisi dan/atau radio yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan dan memeriksa dokumen jadwal; c. penayangan iklan Kampanye; dan d. membentuk gugus tugas.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
