Pasal 21A
Dalam melakukan pengawasan kampanye, Pengawas Pemilihan memastikan pasangan calon, Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan/atau Tim Kampanye tidak melakukan: a. kekerasan, ancaman kekerasan atau anjuran penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
b. pengrusakan dan/atau penghilangan Alat Peraga Kampanye; c. penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; d. penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan; e. pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau f. kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
