PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pasangan calon yang mencetak tambahan jumlah Alat Peraga Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dengan cara: a. mendapatkan bukti persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. memastikan Bahan Kampanye sesuai dengan
desain dan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan. (3) Dalam hal ditemukan pasangan calon mencetak, menyebarkan dan/atau memasang Bahan Kampanye tambahan tidak memenuhi ketentuan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan penanganan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran.
