Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pertemuan tatap muka dan dialog. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. jumlah peserta undangan tatap muka dan dialog tidak melampaui kapasitas tempat duduk; b. telah ada pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepolisian Negara
setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; c. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara dan pejabat negara yang menjadi pasangan calon Gubernur, pasangan calon Bupati dan pasangan calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara dan pejabat negara yang menjadi pasangan
calon Gubernur, pasangan calon Bupati dan pasangan calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya; e. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara dan Pejabat Negara yang menjadi pasangan calon Gubernur, pasangan calon Bupati dan pasangan calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; f. tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; g. tidak melibatkan pihak yang dilarang, yaitu pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan; h. tidak terdapat politik uang; dan i. tidak melanggar larangan Kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
