Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan atau Pengawas TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh pasangan calon dan Tim Kampanye; b. Alat Peraga Kampanye yang ditambahkan oleh pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye pasangan calon; d. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye dari KPU Kabupaten/Kota; e. adanya surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh pasangan calon; f. adanya persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama; g. Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye tidak mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota; h. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati tau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon tidak memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti Kampanye; i. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon menurunkan Alat Peraga
Kampanye yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan j. pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan jadwal dan lokasi Kampanye
yang sudah ditetapkan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye; c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh pasangan calon; d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak; dan e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye. (4) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye.
