Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan penyebaran Bahan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. desain dan materi Bahan Kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh pasangan calon; b. desain dan materi Bahan Kampanye telah sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye; c. jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai untuk setiap pasangan calon; d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Bahan Kampanye kepada Penghubung Pasangan Calon untuk disebarkan oleh Petugas Kampanye; e. Bahan Kampanye yang dicetak oleh pasangan calon
tidak melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam surat keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; f. seluruh Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan pada tempat yang dilarang; dan g. pasangan calon dan/atau Tim Kampanye tidak mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. uji sampling, jika dibutuhkan; b. mendapatkan surat keputusan penetapan penambahan Bahan Kampanye; c. mendapatkan dokumen persetujuan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terhadap ukuran dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh pasangan calon; d. mendapatkan dokumen bukti pemesanan Bahan Kampanye yang dicetak oleh pasangan calon; e. mendapatkan berita acara penyerahan Bahan Kampanye; dan f. melakukan pengawasan langsung.
