Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan untuk memastikan seluruh materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Materi dan/atau ujaran Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang antara lain: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; c. menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; dan/atau e. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan memastikan: a. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; b. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
c. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; d. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; e. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau f. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
