Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan persiapan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon/Petugas Kampanye, Pihak Lain dan/atau Relawan pasangan calon terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota serta tidak terdapat pihak yang dilarang sebagai Tim Kampanye dalam daftar Tim Kampanye; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon/Petugas Kampanye, Pihak Lain dan/atau Relawan pasangan calon; c. Penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan paling lama 1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye, jika ada; d. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan
calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan; e. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye untuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; f. lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan; g. jadwal penayangan iklan Kampanye ditetapkan dengan mempertimbangkan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon; h. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan Kampanye; i. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon; j. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan Negara sejak ditetapkan sebagai pasangan calon; k. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi berupa pembatalan bagi calon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti
Kampanye; dan l. materi Kampanye dapat dengan mudah untuk diakses oleh penyandang disabilitas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen pelaksanaan persiapan Kampanye. (4) Dalam mengawasi izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dengan cara: a. mengingatkan pasangan calon untuk menyerahkan izin cuti; b. berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU melalui Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. berkoordinasi dengan Gubernur dan KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. (5) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan persiapan Kampanye. (6) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa pembatalan pasangan calon.
