PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan tahapan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. menyusun peta kerawanan; b. menentukan fokus pengawasan tahapan Kampanye;
c. melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; d. pengawasan langsung; e. investigasi; dan f. pengawasan partisipatif.
