PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan tahapan Kampanye menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persiapan Kampanye; dan b. pelaksanaan Kampanye. (3) Pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seluruh metode Kampanye. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dibantu oleh PPL dan Pengawas TPS.
