PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan tahapan Kampanye terdiri atas: a. pengawasan Tim Kampanye pasangan calon; b. pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; c. pengawasan Kampanye pertemuan terbatas; d. pengawasan Kampanye pertemuan tatap muka; e. pengawasan penyebaran Bahan Kampanye; f. pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye; g. Kampanye media sosial; h. pengawasan kegiatan Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dan pengawasaan penggunaan sumber dana negara; dan i. pengawasan Kampanye yang difasilitasi KPU meliputi debat kandidat, penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye, iklan di media massa cetak.
