PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 22
BAB 5 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi serta instansi/lembaga terkait. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerjasama pengawasan pemilihan umum.
