PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 21
BAB 4 — SUPERVISI DAN PEMBINAAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota terhadap
pelaksanaan pengawasan Kampanye Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Kampanye Pemilihan. (3) Panwas Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwas Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Kampanye Pemilihan. (4) Panwas Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada PPL dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Kampanye Pemilihan.
