PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 23
BAB 5 — KERJA SAMA PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran INDONESIA dan Dewan Pers mengenai pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye. (2) Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah mengenai pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye.
