Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memastikan: a. Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye tidak memasang iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau b. penayangan iklan Kampanye di media massa oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota tidak dilakukan di luar waktu 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. (2) Dalam hal terdapat penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran INDONESIA
untuk menghentikan penayangan iklan Kampanye di media massa elektronik dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (3) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota terhadap penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
