Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota melaksanakan pengawasan iklan Kampanye di media massa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. penetapan jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran; b. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon; c. materi Iklan Kampanye yang dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. materi Iklan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. batasan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Kampanye untuk setiap pasangan calonsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan dan memeriksa dokumen jadwal penayangan iklan Kampanye; dan c. membentuk gugus tugas.
