PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam hal terdapat pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan, Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan; dan b. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak menayangkan sisa iklan pasangan calon.
