PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan iklan Kampanye di media massa, Bawaslu Provinsi dapat melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan persiapan Kampanye yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten/Kota di wilayah provinsinya. (2) Selain melakukan pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kabupaten/kota.
