PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 35
(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diisi oleh KPU Provinsi dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi di tingkat provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B, sehingga Pasal 35A dan Pasal 35B berbunyi sebagai berikut:
