PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 32
Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DB-KWK dan Model DB1-KWK; c. dihapus; d. dihapus; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1- KWK; f. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DC1-KWK; g. dihapus; dan h. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dalam formulir Model DC-KWK.
Pasal 34 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
