PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 30
(1) Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat rekapitulasi di KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi.
(3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat rekapitulasi. (4) Bawaslu Provinsi memastikan Anggota KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat provinsi. (5) Dihapus. (6) Dihapus.
- Ketentuan huruf e dan huruf h Pasal 32 diubah dan ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf g Pasal 32 dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
