PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 25
(1) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diisi oleh KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. saksi; dan b. Panwas Kabupaten/Kota. (3) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 25A, sehingga Pasal 25A berbunyi sebagai berikut:
