PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 22
Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK yang ditunjuk melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak suara tersegel; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan; c. dihapus; d. dihapus; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1- KWK; f. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB1KWK; g. dihapus; dan h. membuat berita acara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KWK.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
