PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 20
Pengawasan persiapan rapat rekapitulasi di Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. saksi yang hadir membawa surat mandat;
b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno rekapitulasi secara terbuka; c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara rekapitulasi; d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat rekapitulasi; dan e. anggota KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
- Ketentuan huruf e, huruf f dan huruf h Pasal 22 diubah, ketentuan huruf c, huruf d dan huruf g Pasal 22 dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
