PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 17
(1) Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara yang disampaikan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara: a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
