Pasal 13
(1) Panwas Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano.
(3) Panwas Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwas Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan saksi atau Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima. (5) Panwas Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan PPL bersama Panwas Kecamatan dan saksi.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga Pasal 13A dan Pasal 13B berbunyi:
