PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 11
Panwas Kecamatan memastikan Rekapitulasi di PPK dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, sehingga Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
