Pasal 9
Panwas Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi terdiri atas: a. ruang untuk rapat; b. formulir berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. kotak suara terkunci dan tersegel; d. 3 (tiga) kotak suara kosong yang ditempel stiker bertuliskan:
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
- Daftar Pemilih; dan
- Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya. e. perlengkapan lainnya, yang terdiri dari :
- sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap Pemilihan ditambah sampul
sejumlah desa atau sebutan lain/kelurahan untuk formulir Model DAA-KWK; 2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak suara; 3. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS; 4. spidol sebanyak 2 (dua) buah; 5. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah; 6. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; 7. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; dan 8. daftar hadir peserta rapat.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
