PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Satuan Kerja di lingkungan Bawaslu wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan SPIP pada Satuan Kerja di lingkungan Bawaslu, dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu yang dibantu Satuan Tugas Pelaksana SPIP.
