PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Ketua Bawaslu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Bawaslu untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
