PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 27
BAB 9 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
