PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur...
Pasal 26
BAB 8 — KERJASAMA DAN KOORDINASI PENGAWASAN
(1) Dalam rangka optimalisasi pengawasan Dana Kampanye Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pedoman Kerjasama Pengawasan Pemilihan Umum.
