Pasal 24
BAB 6 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilihan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan.
(4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan; c. penilaian kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Dana Kampanye Pemilihan. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan dapat menyampaikan laporan sesuai dengan kebutuhan.
