Pasal 23
BAB 6 — TINDAK LANJUT DAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, Pengawas
Pemilihan menindaklanjuti sebagai Temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung Temudaan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pemilihan umum. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyelesaian sengketa.
