Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam penghitungan suara dengan cara: a. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir; b. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya; c. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan; d. memastikan KPPS konsisten dalam penentuan suara sah dan tidak sah; e. memastikan penghitungan suara dicatat secara benar dalam Formulir Model C1-KWK Plano; f. memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas; g. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPPS tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada saksi pasangan calon, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat lainnya; i. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon dan Pengawas TPS pada hari yang sama; j. memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara selama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik; dan k. memastikan penyerahan kotak suara dan surat suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS oleh PPS kepada PPK.
