PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di...
Pasal 18
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi ketepatan KPPS dalam proses penghitungan suara dengan cara: a. melakukan pengecekan terhadap kesesuaian:
- jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos ditambah surat suara tidak terpakai;
- jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan;
- jumlah surat suara yang digunakan sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah; dan
- jumlah suara sah sama dengan jumlah suara sah perolehan masing-masing pasangan calon; b. memeriksa kebenaran angka yang tertera pada Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan hasil penghitungan yang dicatat dalam formulir Model C1-KWK Plano berhologram; dan c. mencatat dan mendokumentasikan semua kejadian selama proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai hasil pengawasan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL atau Pengawas TPS dapat mengawasi dengan cara merekam dalam bentuk audiovisual terhadap hasil penghitungan suara yang tertuang di dalam Formulir Model C1-KWK Plano berhologram dan Formulir Model C1-KWK yang dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat Hasil Perhitungan suara.
