Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses pemungutan suara dengan cara: a. memastikan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan; b. memastikan KPPS yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan SK; c. memastikan Ketua KPPS membuka kotak suara dan mengeluarkan seluruh isi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; d. memastikan Ketua KPPS menghitung jumlah setiap jenis perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; e. dalam hal terjadi kekurangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, PPL atau Pengawas TPS mengusulkan untuk segera dipenuhi dan dibuatkan berita acara serta dicatatkan dalam formulir kejadian khusus; f. memastikan Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS melaksanakan kewajiban:
memasang salinan DPT dan daftar pasangan calon di tempat yang sudah ditentukan;
menerima dan memeriksa kebenaran surat mandat dari Saksi yang ditandatangani pasangan calon dan/atau tim kampanye;
memberikan salinan DPT kepada Saksi dan PPL atau Pengawas TPS; dan
mengumumkan dalam hal terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap dan/atau dibatalkan serta tidak sah apabila pasangan tersebut memperoleh suara dan ditetapkannya pasangan calon yang salah satu calonnya meninggal dunia dan tidak diusulkan penggantinya. g. memastikan saksi yang hadir pada rapat pemungutan suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto, pasangan calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye dan hanya 1 (satu) saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu; h. memastikan proses pemungutan suara dilakukan sesuai dengan agenda rapat pemungutan suara dimulai dari pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, pembukaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; i. memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir C6- KWK; j. dalam hal pemilih tidak membawa Formulir C6-KWK, PPL atau Pengawas TPS memeriksa kebenaran identitas pemilih yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; k. mencocokkan nama pemilih yang tidak membawa Formulir C6-KWK sebagaimana dimaksud pada huruf c1 dan huruf c2 dengan data pemilih yang tidak dibagikan Formulir C6-KWK; l. memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara;
m. memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih; n. memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; o. memastikan Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka; p. mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara; q. dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memastikan KPPS memberikan satu surat suara untuk setiap jenis pemilihan; r. dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada kabupaten/kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi yang sama, hanya diberikan 1 (satu) surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; s. memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; t. memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir; u. memeriksa pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf t, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau Surat Keterangan pemilih tersebut; v. memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; w. ketentuan pelayanan pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf v sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; x. memastikan Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat kecuali pemilih yang telah terdaftar sebelum pukul 13.00 waktu setempat; dan y. memastikan KPPS memberi tanda silang pada tempat tanda tangan ketua KPPS dan gambar pasangan calon terhadap surat suara yang tidak digunakan.
