Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara dengan cara: a. memeriksa pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara yang dilakukan oleh KPPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum Pemungutan Suara; b. mengawasi pembagian Formulir C6-KWK kepada pemilih dilakukan KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dan mencatat Formulir C6-KWK yang tidak dapat dibagikan kepada pemilih; c. mendapatkan data nama-nama saksi yang akan hadir sesuai surat mandat paling lambat 1 (satu) hari; d. memastikan Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS;
e. TPS sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia; f. mengingatkan KPPS untuk tidak membuka kotak suara sebelum rapat pemungutan dan penghitungan suara dimulai; dan g. hadir secara langsung di TPS dan memastikan pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
