Pasal 51
BAB 13 — PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan wajib menyusun laporan pengawasan Pemilu. (2) Laporan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan setiap tahapan Pemilu; dan b. laporan akhir seluruh tahapan Pemilu. (3) Laporan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu di tingkatan atasnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pengawasan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi; dan d. Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan pengawasan kepada Bawaslu. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan format pelaporan Pengawasan Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
