PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 8
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara: a. memastikan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit; dan b. mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
