PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada KPU sebagai saran perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih. (2) Berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan b. hasil sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih.
